Saturday, February 18, 2017

Kajian 2 Kastrat BEM FK Unej 2016/2017

DLP, Pro atau Kontra?
Halo Mahasiswa Fakultas Kedokteran! Tahukah Anda tentang Isu yang sedang “panas” beberapa bulan lalu tentang pendidikan kedokteran di Indonesia? Selain moratorium pendirian FK baru di beberapa wilayah Indonesia terdapat isu yang sebenarnya sudah muncul beberapa tahun lalu dan ramai lagi dibicarakan sampai ada demo dan masuk berita di media TV dengan judul yang melenceng dari kenyataan. Ya! Dokter layanan primer (DLP) yang sebenarnya sudah digagas oleh UU Dikdok no 20 tahun 2013.
DLP ini semakin diperkuat pada tahun 2014, Kemristekdikti (pada saat itu Kemdikbud) bersama-sama dengan Kemenkes sepakat untuk secepatnya mewujudkan program DLP dengan membentuk kelompok kerja percepatan pengembangan kebijakan dokter layanan primer berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI dan Menteri Kesehatan RI No.1/X/SKB/2014 dan No. HK.02.05/MENKES/418/2014. Pada tahun 2015, masa tugas kelompok kerja diperpanjang melalui Surat Keputusan Bersama Menkes dan Menristekdikti HK.02.05/Menkes/144/2015/ dan No. 157/M/Kp/IV/2015 untuk mempercepat pelaksanaan program DLP. Kelompok kerja telah melibatkan unsur stakeholders pendidikan kedokteran (Kemristekdikti, Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian). Kelompok Kerja Pelaksanaan Program DLP telah menghasilkan naskah akademik program DLP, standar pendidikan dan standar kompetensi DLP. Pendidikan DLP ini diselenggarakan oleh fakultas kedokteran berakreditasi tertinggi yaitu A dan lulusannya direncanakan diberi gelar Sp.FM (spesialis Famili Medisin).
Sebenarnya apa tujuan dari DLP menurut para pihak terkait ini? DLP dinilai dapat menguatkan usaha promotif dan preventif keberlanjutan sistem jaminan pelayanan kesehatan nasional yang berorientasi pada kesehatan primer.  Dalam sistem ini dibutuhkan dokter yang mempunyai kompetensi sebagai pemimpin kesehatan di suatu wilayah untuk menyelesaikan sebagian besar masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Dengan kata lain pihak-pihak ini “tidak percaya” dengan kompetensi dokter umum atau “tidak efektif” karena (jika mau) kompetensi itupun bisa ditambahkan di pendidikan dokter umum saja.
Beberapa perbedaan antara dokter umum dan dokter layanan primer  adalah
1.           Pendidikan dokter DLP setara spesialis.
2.           Lama pendidikan dokter DLP 2-3 tahun setelah pendidikan akademik dan profesi dokter. Jadi pendidikan dokter DLP hanya dapat ditempuh oleh individu dengan latar belakang profesi dokter.
3.           Pendidikan DLP ditambah muatan yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat.
4.           Level kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI). Profesi dokter memiliki kualifikasi level 7 KKNI, dihasilkan dari pendidikan profesi.  Profesi Dokter Layanan Primer memiliki kualifikasi level 8 KKNI,  dihasilkan dari pendidikan setara spesialis
5.           Dokter umum memiliki kompetensi 144 penyakit, sedangkan DLP memiliki kompetensi 155 penyakit.
Perbedaan lainnya adalah BPJS hanya akan menandatangani kontrak dengan DLP bukan dokter umum. DLP nantinya akan menangani 2.500 orang (maksimal 3.000 orang) yang kapitasinya ditentukan oleh BPJS. Dalam hal ini DLP diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarkat karena semakin sedikit masyarakat yang berobat maka semakin besar gaji seorang DLP. Tetapi DLP juga diberikan kewenangan untuk membuka praktik umum sendiri, tidak harus bekerja di puskemas atau rumah sakit pemerintah.
Lalu bagaimana dengan dokter umum yang telah lama menempuh karirnya? Program studi DLP hanya dapat diambil oleh dokter yang baru lima tahun menyandang gelar dokternya alias baru lulus. Sedangkan untuk dokter umum yang telah lama lulus, mereka hanya tinggal mengisi borang yang disediakan oleh BPJS, dan jika borang tersebut dipertimbangkan oleh BPJS maka dokter umum tersebut dapat dianggap setara dengan DLP
Jadi, jika ingin menjadi dokter praktek umum setelah UU ini berjalan, seorang mahasiswa harus menyiapkan waktu paling tidak 8-9 tahun, dengan perincian 3-4 tahun pendidikan Sarjana Kedokteran, 2 tahun pendidikan koas, 1 tahun internsip, dan 2 tahun pendidikan DLP (SpFM).
Wajar saja jika terjadi aksi menolak besar-besaran oleh IDI karena pengurus besar ikatan dokter Indonesia (IDI) mengatakan dokter layanan primer menyebabkan beberapa kontroversi. DLP dinilai akan memberatkan calon dokter, disamping biaya pendidikan kedokteran yang relatif mahal, DLP hanya akan menambah jalan panjang pendidikan dokter selama 3 tahun lagi. Selain itu, UU Dikdok berpotensi menyebabkan konflik horizontal antara DLP dan Non-DLP pada ranah pelayanan primer. Untuk itu, dari pihak IDI mengusulkan dilakukan revisi atas UU Dikdok dan meminta kepada pemerintah agar menghentinkan pembahasan substansi DLP dan berbagai kegiatan termasuk rekrutmen terkait persiapan program studi DLP.
Dengan begitu, DLP memiliki kelebihan yaitu menyediakan langkah preventif di mana dokter dituntut untuk dapat menjaga kesehatan masyarakat sehingga nantinya angka kesakitan di masyarakat dapat menurun dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun mari kita lihat kembali apa sebenarnya definisi dokter. Menurut KBBI dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yg ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Bahkan kita sendiri juga tahu selama kuliah di pendidikan dokter bukan hanya diajarkan tentang penyakit, proses terjadi penyakit, tata laksana tapi juga pencegahan dari penyakit-penyakit. Jika memang hal itu masih dirasa kurang oleh pemerintah, mengapa tidak mensikronisasi hal itu dengan lulusan lain yang sudah lebih ahli dalam upaya preventif?
Solusi dari problematika ini adalah ketegasan pemerintah dalam komitmen untuk benar-benar membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat bukan hanya untuk kepentingan politik. Dapat juga dituangkan dalam UU mengenai kejelasan DLP, program kapitasi dan anggaran dana kesehatan. Selain itu, di sisi lain diperlukan pula sosialisasi mengenai DLP dan perubahan mindset mahasiswa yang menganggap menjadi dokter spesialis akan lebih menguntungkan. Paradigma di kalangan masyarakat juga perlu diubah yang awalnya hanya kuratif menjadi preventif.










Daftar Pustaka





No comments:

Post a Comment