DLP,
Pro atau Kontra?
Halo Mahasiswa Fakultas
Kedokteran! Tahukah Anda tentang Isu yang sedang “panas” beberapa bulan lalu
tentang pendidikan kedokteran di Indonesia? Selain moratorium pendirian FK baru
di beberapa wilayah Indonesia terdapat isu yang sebenarnya sudah muncul
beberapa tahun lalu dan ramai lagi dibicarakan sampai ada demo dan masuk berita
di media TV dengan judul yang melenceng dari kenyataan. Ya! Dokter layanan
primer (DLP) yang sebenarnya sudah digagas oleh UU Dikdok no 20 tahun 2013.
DLP ini semakin diperkuat
pada tahun 2014, Kemristekdikti (pada saat itu
Kemdikbud) bersama-sama dengan Kemenkes sepakat untuk secepatnya mewujudkan
program DLP dengan membentuk kelompok kerja percepatan pengembangan kebijakan
dokter layanan primer berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
& Kebudayaan RI dan Menteri Kesehatan RI No.1/X/SKB/2014 dan No.
HK.02.05/MENKES/418/2014. Pada tahun 2015, masa tugas kelompok kerja
diperpanjang melalui Surat Keputusan Bersama Menkes dan Menristekdikti HK.02.05/Menkes/144/2015/
dan No. 157/M/Kp/IV/2015 untuk mempercepat pelaksanaan program DLP. Kelompok
kerja telah melibatkan unsur stakeholders pendidikan kedokteran
(Kemristekdikti, Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi
Pendidikan Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia,
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Pengembangan Pelayanan
Keprofesian). Kelompok Kerja Pelaksanaan Program DLP telah menghasilkan naskah
akademik program DLP, standar pendidikan dan standar kompetensi DLP. Pendidikan
DLP ini diselenggarakan oleh fakultas kedokteran berakreditasi tertinggi yaitu
A dan lulusannya direncanakan diberi gelar Sp.FM (spesialis Famili Medisin).
Sebenarnya
apa tujuan dari DLP menurut para pihak terkait ini? DLP dinilai dapat
menguatkan usaha promotif dan preventif keberlanjutan sistem jaminan pelayanan
kesehatan nasional yang berorientasi pada kesehatan primer. Dalam sistem
ini dibutuhkan dokter yang mempunyai kompetensi sebagai pemimpin kesehatan di
suatu wilayah untuk menyelesaikan sebagian besar masalah kesehatan masyarakat
di wilayah kerjanya. Dengan kata lain pihak-pihak ini “tidak percaya” dengan
kompetensi dokter umum atau “tidak efektif” karena (jika mau) kompetensi itupun
bisa ditambahkan di pendidikan dokter umum saja.
Beberapa
perbedaan antara dokter umum dan dokter layanan primer adalah
1.
Pendidikan dokter DLP
setara spesialis.
2.
Lama pendidikan dokter
DLP 2-3 tahun setelah pendidikan akademik dan profesi dokter. Jadi pendidikan
dokter DLP hanya dapat ditempuh oleh individu dengan latar belakang profesi
dokter.
3.
Pendidikan DLP ditambah
muatan yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu
kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat.
4.
Level kerangka
kualifikasi nasional Indonesia (KKNI). Profesi
dokter memiliki kualifikasi level 7 KKNI, dihasilkan dari pendidikan profesi.
Profesi Dokter Layanan Primer memiliki kualifikasi level 8 KKNI,
dihasilkan dari pendidikan setara spesialis
5.
Dokter umum memiliki
kompetensi 144 penyakit, sedangkan DLP memiliki kompetensi 155 penyakit.
Perbedaan
lainnya adalah BPJS hanya akan menandatangani kontrak dengan DLP bukan dokter
umum. DLP nantinya akan menangani 2.500 orang (maksimal 3.000 orang) yang
kapitasinya ditentukan oleh BPJS. Dalam hal ini DLP diharapkan dapat
meningkatkan kesehatan masyarkat karena semakin sedikit masyarakat yang berobat
maka semakin besar gaji seorang DLP. Tetapi DLP juga diberikan kewenangan untuk
membuka praktik umum sendiri, tidak harus bekerja di puskemas atau rumah sakit
pemerintah.
Lalu
bagaimana dengan dokter umum yang telah lama menempuh karirnya? Program studi
DLP hanya dapat diambil oleh dokter yang baru lima tahun menyandang gelar
dokternya alias baru lulus. Sedangkan untuk dokter umum yang telah lama lulus,
mereka hanya tinggal mengisi borang yang disediakan oleh BPJS, dan jika borang
tersebut dipertimbangkan oleh BPJS maka dokter umum tersebut dapat dianggap
setara dengan DLP
Jadi,
jika ingin menjadi dokter praktek umum setelah UU ini berjalan, seorang mahasiswa
harus menyiapkan waktu paling tidak 8-9 tahun, dengan perincian 3-4 tahun
pendidikan Sarjana Kedokteran, 2 tahun pendidikan koas, 1 tahun internsip, dan
2 tahun pendidikan DLP (SpFM).
Wajar saja jika terjadi
aksi menolak besar-besaran oleh IDI karena pengurus
besar ikatan dokter Indonesia (IDI) mengatakan dokter layanan primer
menyebabkan beberapa kontroversi. DLP dinilai akan memberatkan calon
dokter, disamping biaya pendidikan kedokteran yang relatif mahal, DLP hanya
akan menambah jalan panjang pendidikan dokter selama 3 tahun lagi. Selain itu,
UU Dikdok berpotensi menyebabkan konflik horizontal antara DLP dan Non-DLP pada
ranah pelayanan primer. Untuk itu, dari pihak IDI mengusulkan dilakukan revisi
atas UU Dikdok dan meminta kepada pemerintah agar menghentinkan pembahasan
substansi DLP dan berbagai kegiatan termasuk rekrutmen terkait persiapan
program studi DLP.
Dengan
begitu, DLP memiliki kelebihan yaitu menyediakan langkah preventif di mana
dokter dituntut untuk dapat menjaga kesehatan masyarakat sehingga nantinya
angka kesakitan di masyarakat dapat menurun dan meningkatkan kualitas hidup
mereka. Namun mari kita lihat kembali apa sebenarnya definisi
dokter. Menurut KBBI dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yg ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Bahkan kita sendiri juga tahu selama
kuliah di pendidikan dokter bukan hanya diajarkan tentang penyakit, proses
terjadi penyakit, tata laksana tapi juga pencegahan dari penyakit-penyakit.
Jika memang hal itu masih dirasa kurang oleh pemerintah, mengapa tidak
mensikronisasi hal itu dengan lulusan lain yang sudah lebih ahli dalam upaya
preventif?
Solusi
dari problematika ini adalah ketegasan pemerintah dalam komitmen untuk benar-benar
membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat bukan hanya untuk kepentingan
politik. Dapat juga dituangkan dalam UU mengenai kejelasan DLP, program
kapitasi dan anggaran dana kesehatan. Selain itu, di sisi lain diperlukan pula
sosialisasi mengenai DLP dan perubahan mindset mahasiswa
yang menganggap menjadi dokter spesialis akan lebih menguntungkan. Paradigma di
kalangan masyarakat juga perlu diubah yang awalnya hanya kuratif menjadi
preventif.
Daftar Pustaka
http://www.jatengprov.go.id/id/newsroom/idi-cilacap-menolak-program-pendidikan-dokter-layanan-primer
No comments:
Post a Comment